Ilustrasi - Penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

Istri Tegur Suami Karena Jadikan Rumah sebagai Tempat Open BO di Bogor, Berujung Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Sekarat

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:24 WIB

Dia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tak hanya itu, suami tersebut juga dijerat Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral