Ilustrasi - Penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

Istri Tegur Suami Karena Jadikan Rumah sebagai Tempat Open BO di Bogor, Berujung Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Sekarat

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Imbas istri menegur suami karena menjadikan rumah sebagai tempat open BO, sang suami pun menganiaya istrinya dengan golok hingga sekarat. 

Peristiwa ini terjadi di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Suami itu berinisial SN. Sedangkan, istrinya berinisial NS. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya sudah menetapkan SN sebagai tersangka. 

Kejadian ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kala itu SN dan istrinya sempat cekcok sebelum terjadi penganiayaan lantaran sang istri menegur suaminya untuk tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi prostitusi online atau open BO.

"Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri cekcok yang diduga penyebabnya karena korban menegur pelaku karena sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit bagi pemesan open BO melalui aplikasi MiChat," ujar Teguh, Jumat (10/1/2025). 

Teguh mengatakan karena pelaku tak terima ditegur, maka pelaku mengambil golok dan menghampiri korban yang sedang duduk di dapur.

Pelaku langsung meluapkan emosinya dengan membacok istrinya di sejumlah bagian tubuh hingga wajah.

Usai membacok sang istri, kata Teguh, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sang istri dalam kondisi bersimbah darah di rumah tersebut.

Pihak RT dan beberapa warga pun mendatangi lokasi dan melihat kondisi korban sudah tergeletak bersimbah darah.

"Mereka membawa korban ke Rumah Sakit Aysha untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kondisi korban saat ini mengalami luka di bagian wajah, kepala belakang dan tangan akibat dari senjata tajam golok yang digunakan pelaku," beber dia. 

Meski pelaku sempat berusaha kabur, warga berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Bogor.

Dia dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tak hanya itu, suami tersebut juga dijerat Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral