Bea Cukai.
Sumber :
  • Antara

Ribuan iPhone 16 Bisa Masuk Indonesia, Bea Cukai Izinkan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.

"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.

Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.

"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.

Sementara, bila dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral