- Istimewa
Sidang Sengketa Pilkada, Pengacara OC Kaligis Beberkan Fakta soal Pemilih Siluman dan Tanda Tangan Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) mengungkapkan fakta pemilih siluman, pemilih ganda dan bukti tanda tangan palsu dalam pilkada kabupaten Muara Enim yang berjalan pada 27 November lalu.
Pengacara kondang Prof. OC Kaligis yang menjadi tim hukum HNU-LIA, mengatakan praktek kecurangan tersebut berlangsung massif di Pilkada Muara Enim.
“Selanjutnya setelah melakukan pengecekan absensi dari beberapa TPS, ternyata ditemukan kecurangan- kecurangan yang menunjukkan daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman."
"Sementara pada TPS 02 Kecamatan Lubai Ulu, yakni pada nomor absen 135 dan 136 diduga ditandatangani oleh orang yang sama bernama Isdarita,” ujar OC Kaligis dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Pada banyak TPS yang lain, juga ditemukan fakta pemilih siluman. Misalnya pada TPS 06 kelurahan Tegal Rejo (kecamatan Lawang Kidul), jumlah pemilih sebanyak 584 orang, padahal jumlah pemilih dalam DPT hanya 258 orang.
Pun pada TPS 01 desa Gula Baru di kecamatan Ujan Mas, jumlah suara di Sirekap tertulis 403 suara.
Padahal jumlah pengguna hak pilih pada 27 November tersebut tercatat hanya 318 pemilih. Kondisi yang sama juga terjadi di kecamatan Lawang Kidul.