- Istimewa
PT PEU Bantah Tuduhan Forum Petani Desa Terkait Kebun Plasma
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners merespons polemik terkait penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) memicu demonstrasi Forum Petani pada 7 Januari 2025.
Demonstrasi itu menuduh PT Padasa Enam Utama karena tidak menepati janji menyediakan lahan plasma bagi anggota koperasi dan masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners, menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan forum petani terkait kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat sebesar 20%.
“Hubungan hukum PT Padasa dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera yang telah disepakati berdasarkan MoU dalam hal pencarian lahan, dimana pencarian lahan tersebut memiliki waktu maksimal selama 3 tahun perusahaan dan koperasi bersama-sama mencari lahan plasma, yang nantinya akan diverfikasi oleh tim yang telah dibentuk PT Padasa dan Koperasi BMS,” ujar Nadim dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Menurut MoU yang ditandatangani pada 2023, jika lahan plasma tidak ditemukan dalam tiga tahun, maka perusahaan dan koperasi akan kembali berunding dengan melibatkan pemerintah daerah, dan atas permintaan pihak Koperasi kepada PT Padasa merealisasikan uang masa tunggu sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh.
“Uang itu disalurkan secara bertahap setiap bulan melalui koperasi, dengan total yang telah disalurkan kepada Koperasi sebesar Rp 1,031 miliar sebagai bentuk perhatian PT Padasa kepada Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh,” jelas Nadim.