Ilustrasi kebun sawit..
Sumber :
  • Istimewa

PT PEU Bantah Tuduhan Forum Petani Desa Terkait Kebun Plasma

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:56 WIB

“dalam MoU disebutkan batas waktu pencarian lahan plasma maksimal 3 tahun terhitung sejak MOU ditandatangani di mana Perusaahaan dan Koperasi berkewajiban bersama sama mencari lahan tersebut. Tuduhan ini keliru,” tegasnya.

Nadim juga menegaskan bahwa uang masa tunggu bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk perhatian PT Padasa terhadap Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi.

“Kami sudah mengeluarkan uang masa tunggu meskipun lahan plasma belum ditemukan, sebagai bukti keseriusan dan kepedulian kami,” ujarnya.

Pihak PT Padasa menilai bahwa kisruh ini bermula dari pihak koperasi yang tidak transparan kepada anggotanya mengenai isi dari MoU yang sudah disepakati bersama.

Uang masa tunggu yang diberikan PT Padasa juga disebutkan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan.

PT Padasa berharap koperasi segera menyelesaikan distribusi yang bermasalah agar polemik ini tidak berlarut-larut.

Sehingga Forum Petani yang melakukan aksi demo tersebut, seharusnya menanyakan kepada pihak Koperasi mengenai kejelasan atas isi MoU yang telah disepakati bersama antara PT Padasa dan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera terkait dengan lahan plasma, uang tunggu, dan calon petani plasma.(lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral