- istimewa
5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa iPhone 16 tersebut dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang secara legal, karena telah memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Selama barang bawaan penumpang memenuhi aturan maksimal US$500 per orang, maka tidak ada masalah,” ungkap Nirwala dalam media briefing di kantornya pada Jumat (10/1).
Lebih lanjut, Nirwala menambahkan bahwa setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa dua unit perangkat elektronik, baik itu ponsel, tablet, atau komputer, per kedatangan dalam setahun.
Namun, ia menegaskan bahwa penumpang wajib melaporkan IMEI perangkat tersebut dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak agar perangkat tersebut tidak ditahan oleh Bea Cukai.
“Jika IMEI-nya tidak diregistrasi atau pajaknya tidak dibayar, perangkat tersebut tidak akan diaktifkan,” tambahnya.
iPhone 16 yang Dijual Bebas Tanpa TKDN, Ilegal?