5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Angkat Bicara.
Sumber :
  • istimewa

5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Angkat Bicara

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:30 WIB

Meski iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan dinyatakan legal, Nirwala menyebut bahwa perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hingga saat ini, proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi untuk memenuhi TKDN masih berjalan tanpa hasil pasti. 

Menteri Perindustrian. Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

“Apple sudah menunjukkan rencana investasi untuk memproduksi AirTag, tapi itu tidak bisa dikaitkan dengan syarat TKDN sebagaimana diatur dalam Permenperin 29/2017,” jelas Agus pada Rabu (8/1).

Agus menegaskan bahwa investasi Apple pada AirTag tetap dihargai, namun persetujuan TKDN hanya berlaku untuk investasi langsung yang berhubungan dengan produksi HKT.

Dengan aturan yang jelas ini, pemerintah berharap masyarakat memahami prosedur membawa dan membeli perangkat elektronik dari luar negeri agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
06:53
Viral