- istimewa
5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa iPhone 16 tersebut dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang secara legal, karena telah memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Selama barang bawaan penumpang memenuhi aturan maksimal US$500 per orang, maka tidak ada masalah,” ungkap Nirwala dalam media briefing di kantornya pada Jumat (10/1).
Lebih lanjut, Nirwala menambahkan bahwa setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa dua unit perangkat elektronik, baik itu ponsel, tablet, atau komputer, per kedatangan dalam setahun.
Namun, ia menegaskan bahwa penumpang wajib melaporkan IMEI perangkat tersebut dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak agar perangkat tersebut tidak ditahan oleh Bea Cukai.
“Jika IMEI-nya tidak diregistrasi atau pajaknya tidak dibayar, perangkat tersebut tidak akan diaktifkan,” tambahnya.
iPhone 16 yang Dijual Bebas Tanpa TKDN, Ilegal?
Meski iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan dinyatakan legal, Nirwala menyebut bahwa perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hingga saat ini, proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi untuk memenuhi TKDN masih berjalan tanpa hasil pasti.
Menteri Perindustrian. Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.
“Apple sudah menunjukkan rencana investasi untuk memproduksi AirTag, tapi itu tidak bisa dikaitkan dengan syarat TKDN sebagaimana diatur dalam Permenperin 29/2017,” jelas Agus pada Rabu (8/1).
Agus menegaskan bahwa investasi Apple pada AirTag tetap dihargai, namun persetujuan TKDN hanya berlaku untuk investasi langsung yang berhubungan dengan produksi HKT.
Dengan aturan yang jelas ini, pemerintah berharap masyarakat memahami prosedur membawa dan membeli perangkat elektronik dari luar negeri agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku. (aag)