211 WNI Dideportasi Dari Arab Saudi, Langgar Aturan Keimigrasian.
Sumber :
  • Istimewa

211 WNI Dideportasi Dari Arab Saudi, Langgar Aturan Keimigrasian

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 211 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan bahwa para WNI ini tiba pada Sabtu (11/1/2025). Para WNI yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 196 orang perempuan ini dipastikan dalam kondisi baik dan sehat.

“Jadi pada hari ini Alhamdulillah sudah tiba 211 pekerjaan migran kita. Bahwa ini bentuk kehadiran negara untuk pelindungan seluruh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, terutama pekerjaan migran,” kata Judha, dalam keterangannya, pada Minggu (12/1/2025).

Lebih lanjut Judha mengungkapkan para WNI ini dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian yakni tidak memiliki izin tinggal.

“Mereka memang bekerja di Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal undocumented, termasuk overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaysi yang ada di Saudi,” ucap Judha.

Kemudian Judha menuturkan melalui kerjasama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, pihaknya melakukan penanganan dengan menyiapkan dokumen perjalanan dan memfasilitasi ketibaannya di Indonesia. 

“Nah yang paling utama tentunya adalah bagaimana bukan hanya sekedar kehadiran negara, bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, namun lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:25
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
Viral