- Antara
CERI Minta Presiden Tegur Pejabat Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas
"Tentunya JOB Tomori akan tetap akan komit dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas reminder dari rekan-rekan CERI, tentunya kami sangat menghargai sebagai pagar kami sebagai perusahaan dalam menjalankan amanah negara," ungkap Andry Sehang kala itu kepada CERI.
Sehari setelah itu, Andry Sehang kembali mengatakan kepada CERI bahwa informasi tersebut untuk menjadi perhatiannya dan sedang ia siapkan data-datanya.
“Sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?," tanya Yusri.
Untuk itu, kata Yusri, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas demi kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.
“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” pungkas Yusri.
Sebagai informasi sudah banyak regulasi mewajibkan keharusan TKDN, diantaranya UU No.3/2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya seperti PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Pemen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.
Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksaanaan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan penggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.