Migas.
Sumber :
  • Antara

CERI Minta Presiden Tegur Pejabat Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:45 WIB

Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu Migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. )ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:25
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
Viral