- Antara
CERI Minta Presiden Tegur Pejabat Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas
Jakarta, tvOnenews.com - Industri jasa penunjang Migas dalam negeri terancam gulung tikar, mereka mengeluhkan kurangnya permintaan produknya dalam memasok kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur Migas di hulu maupun di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
KKKS dan BUMN lebih senang melakukan impor daripada menggunakan produk dalam negeri menurut aturan diwajibkan meskipun produk tersebut sudah memiliki sertifikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS. Ironinya pejabat terkait terkesan membiarkan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Minggu (12/1/2025) mengatakan berdasarkan dokumen yang dia peroleh, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Selain itu terjadi juga hal yang sama pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS).
“Dari dokumen yang ada, bahwa pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ungkap Yusri, Minggu (12/1/2025).
Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun sampai hari ini surat tersebut tidak direspon apapun oleh Andry Sehang dan pihak terkait, terkesan diam saja alias cuek, meskipun memiliki kewenangan menertibkannya.
Yusri menambahkan pada 24 September 2024, Andry Sehang kepada CERI pernah mengutarakan bahwa saat itu ia sedang menelusuri fakta yang ada dan memang merencanakan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Ia lantas mengatakan masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam.
"Tentunya JOB Tomori akan tetap akan komit dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas reminder dari rekan-rekan CERI, tentunya kami sangat menghargai sebagai pagar kami sebagai perusahaan dalam menjalankan amanah negara," ungkap Andry Sehang kala itu kepada CERI.
Sehari setelah itu, Andry Sehang kembali mengatakan kepada CERI bahwa informasi tersebut untuk menjadi perhatiannya dan sedang ia siapkan data-datanya.
“Sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?," tanya Yusri.
Untuk itu, kata Yusri, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas demi kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.
“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” pungkas Yusri.
Sebagai informasi sudah banyak regulasi mewajibkan keharusan TKDN, diantaranya UU No.3/2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya seperti PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Pemen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.
Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksaanaan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan penggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.
Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu Migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. )ebs)