Pemerintah luncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sumber :
  • jkp.go.id

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP, Simak Dulu Syaratnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:39 WIB

Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada Program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral