Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Sumber :
  • Antara

KPK Sita 4 Unit Tanah di Surabaya dan Malang Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Tesaa mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut di atas.

KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:25
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
Viral