Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Setkab RI

Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold Digelar MK Besok, Ini Komentar Menkopolhukam Mahfud MD

Rabu, 23 Februari 2022 - 12:14 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang diajukan beberapa pemohon di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait presidential threshold tersebut bakal dilaksanakan Kamis (24/2/2022) besok, pukul 09.30 WIB.

Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK mengaku banyak mendapat pertanyaan mengenai gugatan Gatot Nurmantyo tersebut. 

Berdasarkan pengalamannya, uji materi presidential threshold ini sudah berulang kali ditolak oleh MK.

"Ini sudah belasan kali diuji. Waktu saya jadi Ketua MK saja, misalnya, sudah pernah mengadili gugatan yg diajukan oleh Fajroel Rachman dan kemudian Effendi Gazali. Fajroel meminta agar dibuka peluang adanya calon Presiden independen tanpa melalui parpol, sedangkan Effendi Gazali meminta peniadaan Presidental Threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus. Banyak lagi yg menggugat tentang itu ketika saya sdh tidak lagi menjadi hakim MK tapi MK selalu menolak," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (23/2/2022).

Meski demikian, adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi meski sudah berkali-kali diajukan.

"Nah, yang sekarang ini kita tunggu saja MK menilai gugatan Pak Gatot dan yang lain-lain. Tidak ada problem kalau masalah threshold ini diuji terus karena hal itu adalah hak setiap warga negara. Ini semua sekaligus agar demokrasi dan nomokrasi bekerja dgn proporsional dan terus maju secara dinamis," tambahnya.

Menurut Mahfud, Demokrasi (kedaulatan rakyat) meniscayakan rakyat diberi hak untuk menggugat jika merasa ada haknya yang dilanggar. Sedangkan nomokrasi (kedaulatan hukum) mengharuskan kita memberi kesempatan dan menjaga independensi hakim atau pengadilan yakni MK dan MA untuk memeriksa dan memutus setiap perkara sesuai dgn kewenangannya.

Dia menyerahkan keputusannya pada Majelis Hakim MK.

"Kita jaga lah keseimbangan antara demokrasi dan nomokrasi sebab demokrasi tanpa nomokrasi bisa anarki sedang nomokrasi tanpa demokrasi bisa otoriter," pungkasnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral