- Dok. Istimewa
KKP Ultimatum Bongkar Pagar Laut Ilegal, Manajemen PIK 2 Tegaskan Tak Terlibat
Lebih lanjut, Toni menambahkan bahwa penetapan kawasan PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo tidak terkait langsung dengan perencanaan PIK 2 yang sudah ada sejak awal.
"PIK 2 sudah mulai dikembangkan sejak 2009 berdasarkan izin yang sah. Sedangkan area PSN yang terintegrasi dengan PIK 2 baru ditetapkan pada Maret 2024," paparnya.
Menurut Toni, proyek PSN di kawasan PIK 2 sepenuhnya dibiayai oleh swasta tanpa menggunakan dana APBN.
"Investasi kami di PSN PIK 2 mencapai Rp39,7 triliun. Ini murni dari PT Agung Sedayu Grup sebagai pengembang kawasan," tegasnya.
Ancaman Pembongkaran Pagar Laut
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk mencabut struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa.
“Laut tidak boleh dipagar. Jika tidak dibongkar, KKP akan melakukannya,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.