- Antara
Menkomdigi Meutya Hafid Lantik Sekjen-Staf Ahli Komdigi, Ini Daftarnya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Komdigi mulai dari Direktur Jenderal hingga Staf Ahli, di Gedung Komdigi, pada Senin (13/1/2025).
Adapun pelantikan ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Komunikadi dan Digital.
“Dengan memanjatkan puji syukur pada Senin, 13 Januari 2025 saya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Meutya.
Kemudian Meutya mengungkapkan bahwa dirinya percaya kepada pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Adapun yang baru diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, terhitung sejak saat pelantikan di antaranya;
1. Ismail sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
2. Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
3. Mira Tayyiba sebagai Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
4. Edwin Hidayat Abdullah sebagai Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
5. Alexander Sabar sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital.
6. Fifi Aleyda Yahya sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik, dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.
7. Arief Tri Hartianto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
8. Raden Wijaya Kusuma Wardhana, sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital.
9. Molly Prabawaty sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Masa, Kementerian Komunikasi dan Digital.
10. Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Nantinya kepada para pejabat yang dilantik akan diberikan hak, fasilitas, dan tunjangan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni ditetapkan di Jakarta, 2 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia, tertanda Prabowo Subianto. (ars/iwh)