Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK bersama tim kuasa hukumnya, Senin (13/1/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 20:59 WIB

Hal itu juga yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menolak permohonan tersebut.

"Proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengatakan Hasto berhak mengajukan penundaan pemeriksaan dan penyidik juga punya kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan.

"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," kata Tessa.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang (13/1).

Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam, mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral