- istimewa - Antara
Mulai 2025, Merokok di Malioboro Bisa Kena Denda Rp7,5 Juta!
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang merokok di kawasan Malioboro. Pelanggar, baik warga lokal maupun wisatawan, dapat dikenakan denda maksimal Rp7,5 juta.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi, jadi mulai tahun ini, sanksi yustisi akan diterapkan,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Dasar Aturan dan Upaya Pembinaan
Aturan ini merujuk pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pembinaan selama bertahun-tahun. Sepanjang 2024, sebanyak 4.158 pelanggar tercatat telah dibina 36 di antaranya warga lokal, sementara sisanya wisatawan.
Sebagai solusi, Satpol PP menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik strategis di Malioboro, seperti:
- Taman Parkir Abu Bakar Ali
- Utara Plaza Malioboro
- Lantai 3 Pasar Beringharjo
“Harapan kami, penerapan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan,” tambahnya.
Langkah Kolaboratif dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan kelancaran kebijakan ini, Satpol PP menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Sosialisasi juga diperluas kepada pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Pada Januari, Satpol PP bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali menggelar sosialisasi, termasuk mempertegas rambu-rambu KTR di sepanjang Malioboro.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di seluruh area Malioboro, termasuk lorong-lorongnya. Mari bersama-sama menjadikan Yogyakarta kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua,” ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Dengan langkah ini, Malioboro diharapkan menjadi destinasi yang lebih ramah lingkungan dan sehat bagi para pengunjung. (ant/aag)