Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
Sumber :
  • ANTARA

Sebanyak 408 Warga Negara Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi Gara-gara Hal Ini

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengungkapkan, PMI yang dideportasi ini melanggar dokumen keimigrasian.

"Jadi, mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas adalah overstay," kata Judha, Selasa (14/1/2025).

Judha menuturkan, PMI yang dipulangkan itu teridentifikasi setelah petugas keimigrasian Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

Para PMI yang terjaring kemudian diberlakukan tindakan hukum yakni dideportasi.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu (11/1/2025) kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang," ungkapnya.

Judha menambahkan, perlu ada kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar.

Hal itu penting agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan selama berada di luar negeri.

"Jadi, pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar," ujar dia.

Ia pun memperkirakan bahwa banyak warga Indonesia yang berstatus tidak memiliki dokumen.

"Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur," katanya lagi. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral