- Julio Trisaputra-tvOne
Menko Yusril: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
Yusril mengatakan setelah putusan MK itu pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Nantinya rumusan itu akan diimplementasikan untuk pemilu baik legislatif dan pilpres yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang. Saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucap dia.
Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen bisa membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lainnya.
“Pendapat saya pribadi lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR. Jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” pungkasnya. (ant/nsi)