Satgas BLBI sita barang jaminan obligor Kaharudin Ongko.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Satgas BLBI

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Kaharudin Ongko

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:25 WIB

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita aset Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PKPS Bank Umum Nasional.

Penyitaan aset berupa tanah sesuai SHGB Nomor 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya tersebut dilakukan bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, serta pengamanan Polri (Bareskrim, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun.

Prosesi penyitaan turut dihadiri antara lain Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Djanurindro Wibowo yang mewakili Ketua Satgas BLBI, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim antara lain Kombes Pol Yuldi Yusman, Kombes Pol Bagus Suropratomo, AKBP Nona Pricillia Ohei, dan AKBP Agus Waluyo, hingga tim Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Saat ini, Rionald menyebutkan tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini, namun estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar.

Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral