Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman jalani sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung 2 MK..
Sumber :
  • Istimewa

Pilbup Lamandau Jalani Sidang MK, Hendra Lesmana-Budiman Optimis Menang

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman jalani sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang PHPU ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 13 Januari 2025.

Dalam agenda menyampaikan pokok permohonan, Isnaldi, dari kantor hukum Zoelva & Partners selaku tim penasihat hukum paslon No. 1 membagi beberapa kluster permohonan utama di antaranya seperti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara

"Pokok permohonan utama dibagi beberapa kluster, pertama seperti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang masuk dalam permohonan kita yaitu terdiri dari 25 TPS. Ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di sana Contohnya, ada beberapa pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di salah satu TPS tapi diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut," kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Isnaldi menyebutkan hal tersebut terkait pemilih pindahan tanpa ada surat keterangan pindah yang diterbitkan dari pihak termohon dalam hal ini penyelenggara pemilu, ada daftar pemilih tambahan, kemudian ada pemilih dari TPS yang bukan semestinya.

"Itulah yang teridentifikasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yang muaranya nanti kita minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 25 TPS tadi banyak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara," ungkapnya 

Selain itu juga dijelaskan adanya dugaan politik uang yang terjadi di 25 TPS yang mana disebutkan dalam permohonan tersebut dengan modus pemberian uang dari paslon lain kepada masyarakat dan diklaim telah memiliki bukti.

"Jumlahnya bervariasi mulai dari 200-300 ribu rupiah," ucapnya.

Kluster berikutnya disebut Isnaldi adalah adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses paslon lain kepada saksi-saksi paslon No.1 dengan secara rinci disebutkan dalam permohonan.

"Ada yang melakukan penarikan ID card, kemudian ada dilakukan pengusiran terhadap saksi-saksi kita (Paslon No.1), lalu ada juga dilakukan pengancaman. Itu masih termasuk dalam 25 TPS yang kami ajukan. Sehingga, terhadap hal-hal demikian maka kita meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ada tiga hal prinsip yang dilakukan oleh penyelenggara atau juga peserta," beberya.

Sementara terkait bukti-bukti, Isnaldi menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dengan matang seluruh bukti yang diikutsertakan dalam permohonan sebagai penguat.

"Untuk bukti-bukti sampai hari ini kita sebagai penguat dalil-dalil tadi sudah memasukkan 181 bukti yang terdiri dari form C hasil, daftar hadir, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan, kemudian ada DPT online untuk membuktikan dalil pemilih yang memilih di TPS yang bukan semestinya," terangnya.

Untuk saksi, lanjut Isnaldi, sudah dipersiapkan orang yang paling mengerti soal issue-issue yang sudah disampaikan di persidangan.

"Kita yakin dengan permohonan kita di mana di 25 TPS tersebut memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Semua surat atau bukti yang kita ajukan menguatkan dalil-dalil kita," pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral