- Youtube Komisi I DPR RI
Kolonel Laut Ade Permana Harap Kasusnya Ditinjau Kembali oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PDTH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! Hukum itu panglima tertinggi loh. Kalo begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong," tegasnya.
Atas dasar itu, Aditya memohon kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana,yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main.
Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 tahun 1992 juga pernah mencapai beberapa prestasi, dan terakhir menjabat sebagai Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal.
“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat, atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi okeh beberapa oknun pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.
Dalam kasus ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan oleh Suwondo Giri ke Puspomal, dengan tuduhan atas kepemilikan senpi illegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).