Panglima TNI Agus Subiyanto rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/11)..
Sumber :
  • Youtube Komisi I DPR RI

Kolonel Laut Ade Permana Harap Kasusnya Ditinjau Kembali oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, S.H., M.H., mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak yang dijatuhkan terhadap kliennya. 

Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024. 

Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, Aditya selaku advokat yang mewakili Ade Permana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan bahwa pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya “penuh dengan kejanggalan” dan menduga adanya “kriminalisasi” yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Puspomal dan TNI AL.

“Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen atas Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap Klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya, ada yang tidak beres ini.” ujar Aditya dalam suratnya dikutip pada Selasa (14/1/2025).  

Pihaknya pun menduga bahwa permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup.

Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan/dihalang-halangi oleh beberapa oknum Pejabat Puspomal dan/atau oknum Pejabat TNI AL, padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut. 

“Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PDTH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! Hukum itu panglima tertinggi loh. Kalo begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong," tegasnya. 

Atas dasar itu, Aditya memohon kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana,yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main.

Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 tahun 1992 juga pernah mencapai beberapa prestasi, dan terakhir menjabat sebagai Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal.

“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat, atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi okeh beberapa oknun pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.

Dalam kasus ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan oleh Suwondo Giri ke Puspomal, dengan tuduhan atas kepemilikan senpi illegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Laporan tersebut dilayangkan pada 18 November 2021 dan teregister dengan Nomor LP.81/I-6/XI/2021/Pomal.

Laporan tersebut pun diproses oleh Penyidik Puspomal walaupun seiring berjalannya waktu tuduhan pidana yang dilaporkan tersebut tidak utuh kebenarannya.

Pada Desember 2021 silam, Kolonel Laut Ade Permana sempat mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Hukum Kepada Kababinkum TNI, yang mana baru mendapat tanggapan pada tanggal 5 Januari 2022 melalui Surat Perintah Nomor Sprin/6/I/2022 Oleh Kababinkum TNI yakni Mayjen W. Indrajit, dengan menunjuk secara sah Letkol Chk. Dr. Sudirman, S.H., M.H sebagai Penasihat Hukum. 

Namun Kababinkum pun berdasarkan petunjuk dari Pangkoarmada I mencabut secara sepihak Surat Perintah Nomor Sprin/6/I/2022 atas penunjukan Penasihat Hukum Letkol Chk. Sudirman, dikarenakan dianggap bukan dari Matra TNI AL. 

Seiring berjalannya proses hukum tersebut, Kolonel Laut Ade Permana pun per 31 Januari 2022 dipanggil untuk menghadap penyidik untuk dimintai keterangan, namun di hari yang sama ditahan di Staltahmil Puspomal dan langsung dijebloskan ke dalam sel isolasi selama lebih dari seminggu tanpa ada informasi yang diberikan kepada keluarga.

Adapun, 3 bulan awal masa penahanan terhadap Kolonel Laut Ade Permana diketahui dilakukan oleh Danpuspomal selaku Ankum/Papera dengan tidak diperbolehkan bertemu dengan siapapun baik rekan sejawat maupun keluarganya. Perpanjangan masa tahanan pun selalu dilakukan oleh Danpuspomal.

Pada tanggal 5 September 2022, Kolonel Laut Ade Permana dibebaskan berdasarkan TAPBAS dari Dilmilti II Jakarta No. TAPBAS/03-K/PMT-II/AL/IX/2022, saat itu Ade tetap meneruskan proses perkara hingga terbitnya Putusan dari Dilmilti II Jakarta No. 45-K/PMT-II/AL/VIII/2022 tanggal 30 Januari 2023 yang mana putusannya adalah Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan.

Namun, Danpuspomal saat itu justru kembali  mengusulkan untuk melakukan Pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui Surat Danpuspomal Nomor R/520/V/2023 kepada KASAL, hingga terbitnya Keputusan KASAL Tanggal 11 September 2023 Nomor Kep.2290/IX/2023 tentang Pembentukan DKP dengan tujuan memberhentikan Kolonel Ade Permata dari kedinasan.

Namun sampai saat ini Kolonel Laut Ade Permana sama sekali belum pernah menerima Keputusan KASAL tentang DKP tersebut.  

Akan tetapi, Kolonel Laut Ade Permana justru langsung menerima Keppres atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2024 dan baru diterima tertanggal 11 November 2024 untuk melegitimasi putusan tersebut. Dan Anehnya, beberapa waktu setelahnya, muncul versi lain dari Keppres tersebut yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo di waktu yang sama. 

“Selain itu kan Hak gaji bulanan Kolonel Ade sudah diberhentikan sepihak beberapa bulan sebelum Keppres Terbit, ini jelas salah. Oleh karenanya saya berharap bahwa Bapak Panglima TNI dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses Klien saya. Jika memang oknum pejabat tersebut salah, harus dihukum. Semoga dengan hal ini Klien saya bisa mendapat keadilan serta dapat kembali ke kesatuan” tuturnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral