Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara James Marihot Panggabean.
Sumber :
  • Istimewa

Buntut Siswa Dihukum Guru Duduk di Lantai, Ombudsman Panggil Sejumlah Pihak

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Kesalahan Wali Kelas yang Tidak Sesuai Prosedur
Menurut James, hukuman yang diberikan kepada siswa kelas IV pada tanggal 6–8 Januari 2025 sepenuhnya merupakan kesalahan wali kelas. 

Berdasarkan aturan sekolah, guru diwajibkan mengarahkan orang tua siswa yang menunggak pembayaran SPP untuk berdiskusi dengan kepala sekolah.

Namun, wali kelas IV memutuskan untuk menghukum siswa dengan memintanya duduk di lantai selama tiga hari tanpa berkoordinasi dengan kepala sekolah.

“Tindakan ini jelas melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan rekaman CCTV sekolah, tindakan tersebut juga telah diakui oleh Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma dan Ketua Yayasan,” tegas James.

Pihak sekolah dan yayasan telah memberikan sanksi kepada wali kelas atas tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Dana PIP Tidak Digunakan untuk Membayar SPP
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa siswa kelas IV dan adiknya yang duduk di kelas I merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

Namun, dana PIP tersebut tidak digunakan oleh orang tua untuk membayar SPP kedua anaknya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
05:28
03:12
02:37
04:52
03:22
Viral