Bea Cukai.
Sumber :
  • IST

Bea Cukai Bantu UMKM Jadi Superior Lewat Fasilitas KITE IKM dan Klinik Ekspor

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Melalui berbagai kebijakan dan program, pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berpartisipasi dalam global value chain.

Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai, mengeluarkan dua kebijakan yang dapat membantu UMKM, yaitu pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan program Klinik Ekspor. Berikut ulasannya:

1. Fasilitas KITE IKM

Dengan fasilitas KITE IKM, para pelaku IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang contoh, bahan baku, dan mesin untuk tujuan ekspor.

"Bagi IKM, fasilitas tersebut bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow yang dapat mengembangkan kapasitas produksi dan investasi, serta meningkatkan daya saing. Sementara bagi perekonomian nasional, KITE IKM dapat mendorong pertumbuhan produk IKM dengan branding nasional yang mampu mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Selasa (14/1/2025).

Pemberian fasilitas ini pun membuahkan hasil yang baik. Sesuai Laporan Dampak Ekonomi tahun 2023, terdapat 120 perusahaan yang berkontribusi pada devisa ekspor sebesar USD67,16 juta. Meskipun kontribusi ekspor tersebut hanya 0,03% dari total ekspor nasional manufaktur, rasio ekspor dibanding impor telah mencapai 4,01. Fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp46,82 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18.043 orang. Aktivitas ekonomi ini menghasilkan nilai tambah sebesar Rp887,41 miliar dan investasi baru sebesar Rp180,22 miliar. Utilisasi fasilitas KITE IKM juga menunjukkan tren positif dalam 10 tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan perusahaan penerima fasilitas diikuti peningkatan nilai ekspor tiap tahunnya. 

Di tahun 2024, Bea Cukai mencatat ada 126 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM ini dengan total kontribusi ekspor sebesar USD 71,10 juta. Fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp44,26 miliar, yang terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp19,71 miliar dan PPN tidak dipungut sebesar Rp24,55 miliar.

2. Program Klinik Ekspor

Selain memberikan fasilitas KITE IKM, Bea Cukai juga berupaya mengoptimalisasi program Klinik Ekspor yang bertujuan untuk memberikan asistensi dan pendampingan teknis kepada UMKM agar siap dan mampu menembus pasar ekspor. Program yang diinisiasi sejak 2018 ini berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pelatihan tentang ekspor dan memberikan panduan praktis mengenai perizinan, koneksi pasar, serta berbagai fasilitas fiskal yang tersedia untuk UMKM.

Melalui Klinik Ekspor, Bea Cukai berupaya mewujudkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi perluasan pasar produk UMKM ke luar negeri melalui kolaborasi fungsi keuangan, diplomasi, dan perbankan, serta mengembangkan potensi IKM melalui pemberdayaan UMKM secara terstruktur dan terstandardisasi. "Aksi kolaboratif tersebut diimplementasikan melalui pemberian pelatihan dan kesempatan untuk mempelajari dan menjajaki pasar luar negeri. Kami berupaya mendekatkan sumber informasi dari negara tujuan kepada para pelaku UMKM melalui berbagai macam kegiatan, seperti business matching, pengembangan dan pelatihan kewirausahaan internasional, fasilitasi penyelenggaraan pameran produk, dan bentuk promosi internasional produk UMKM," rinci Budi. 

Sampai dengan tahun 2024, diketahui Bea Cukai memiliki 1.364 UMKM binaan. Dari jumlah tersebut, 461 UMKM telah berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga. Adapun sektor usaha UMKM binaan yang sudah ekspor ialah sektor kelautan dan perikanan sebanyak 169 UMKM, sektor pertanian dan perkebunan sebanyak 148 UMKM, sektor makanan dan minuman sebanyak 109 UMKM, sektor kerajinan dan furnitur sebanyak 80 UMKM, sektor industri lainnya sebanyak 58 UMKM, sektor hasil garmen sebanyak 39 UMKM, dan industri kosmetik sebanyak 16 UMKM.

"Sebagai instansi yang mengemban tugas dan fungsi sebagai trade and industrial facilitator, Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka di pasar global. Kami akan terus berupaya membuka jalan bagi UMKM untuk menjadi eksportir yang berkelanjutan. Karena, keberhasilan UMKM dalam menembus pasar ekspor tidak hanya akan meningkatkan pendapatan nasional, tetapi juga membangun citra positif Indonesia di dunia internasional," tutup Budi. (ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral