Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Selasa (14/1/2025)..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

AHY Respons Soal Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons soal pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

AHY mengaku tidak ingin gegabah memberikan keterangan terkait pagar laut tersebut. 

Sebab menurutnya saat ini tengah dilakukan investigasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Namun, ia menggarisbawahi jika memang menyalahi aturan maka akan ada hukum. Sebab setiap aspek kehidupan harus taat kepada hukum. 

Pagar laut di perairan Bekasi
Sumber :
  • istimewa

 

"Karena sedang diinvestigasi secara bersama-sama termasuk juga oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga jelas statusnya apa. Karena ya memang kita ingin meyakinkan dalam setiap aspek kehidupan ya semua harus taat pada hukum," katanya, Selasa (14/1/2025). 

Ia pun menegaskan, bahwa terkait dengan pagar laut merupakan kewenangan dari KKP dan tidak di bawah dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. 

"Perlu diketahui bahwa terkait dengan tata ruang di wilayah laut itu dalam otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dan itu di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur," tandasnya. 

Sebelumnya, baru-baru ini pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih di pesisir pantai utara Tangerang santer diberikan. 

Sebab, pembangunan pagar tersebut masih menjadi menteri dan menuai kontra di kalangan masyarakat. 

Dengan ramainya pembicaraan mengenai hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengaku tidak dapat serta-merta membongkarnya. 

Temuan Baru Pagar Bambu di Pulau C
Sumber :
  • X/@elisa_jkt

 

Karena menurutnya harus ada invetigasi lebih jauh untuk mengetahui siapa pemiliknya sehingga nantinya pagar tersebut akan dilakukan pembongkaran. 

"Jika pelaku sudah teridentifikasi, Kementerian KP akan menjatuhkan denda administratif dan memerintahkan pembongkaran pagar," jelas Trenggono dalam unggahan Instagram resmi @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).

Kementerian melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah diminta mempercepat penyelidikan. 

Hasil sementara menunjukkan bahwa pagar ini dipasang tanpa izin resmi, khususnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Namun di sisi lain, Pung menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pagi tadi saya mendapat arahan dari Pak Presiden melalui Pak Menteri untuk segera menyegel pagar laut ini," ungkap Ipunk dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025). (aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral