Ilustrasi pekerja seks.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Fakta-fakta Eksploitasi Anak di Balik Jeratan Utang, Dipaksa Layani 70 Tamu Sebelum Dibayar di Jaksel

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kali ini, modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan. Lantas, fakta apa saja yang bisa diuraikan? Simak berikut ini

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pelaku berinisial RA, MRC, MR, dan R yang terbukti mempekerjakan dua perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Salah satu korban bahkan masih di bawah umur.

"Eksploitasi seksual ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Korbannya AMD (17) dan MAL (19)," ungkap Nunu pada Selasa (14/1/2025).

Modus Operandi: Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti admin aplikasi hingga pengantar korban ke lokasi transaksi.

"RA dan MRC bertugas sebagai admin MiChat, sementara MR dan R mengantar korban ke pelanggan," beber Nunu.

Para tamu, termasuk Warga Negara Asing (WNA), diarahkan ke hotel yang sudah disewa para pelaku.

Jeratan Utang Jadi Alat Ancaman

Mirisnya, korban AMD dan MAL terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena jeratan utang. Nunu menjelaskan, korban berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan diancam dengan utang oleh pelaku.

"Jeratan utang ini jadi dasar kami menerapkan pasal UU TPPO," tegas Nunu.

Bayaran Tak Manusiawi: Rp 3,5 Juta untuk 70 Tamu

Eksploitasi semakin nyata ketika terungkap bahwa korban hanya dibayar Rp 3,5 juta setelah melayani 70 tamu.

"Tamu membayar tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta ke pelaku, tapi korban hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per tamu," ungkap Nunu.

Sistem pembayaran ini tidak terikat waktu, sehingga korban terus dieksploitasi hingga memenuhi kuota tamu.

Pemulihan Psikologis untuk Korban

Kini, kedua korban berada dalam pendampingan Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

Kasus ini menjadi pengingat betapa kejamnya praktik perdagangan orang, terutama terhadap anak-anak, di tengah masyarakat kita. Upaya tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral