- Istimewa
Pengusaha Asal Jakarta Diduga Jadi Korban Penipuan di Lampung, Kuasa Hukum Kritisi Alasan Gugatan Wanprestasi
Ia menilai ada pihak-pihak yang dengan sengaja merancang skenario untuk merampok tanah milik Tedy melalui manipulasi hukum.
“Klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Tanahnya dijadikan proyek usaha dengan dalih kerja sama, tapi faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Bahkan, saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah melapor ke Polda Metro Jaya usai diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp16 miliar.
Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Farlin Marta mengatakan laporan tersebut turut teregister dengan Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Laporan itu pun ditujukan terhadap tiga orang terduga pelaku aksi penipuan itu yakni TN alias A (60) selaku Komisaris PT MSK, AMH selaku Direktur PT MSK, dan HW selaku Direktur CV HKN.
"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada TN selaku Komisaris PT MSK, lalu AMH selaku Direktur PT MSK, dan juga pemilik dari CV HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV HKN," kata Farlin kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Farlin menuturkan ketiga terlapor itu diduga melakukan persengkokolan jahat dengan modus mengajak korban untuk bekerjasama membangun Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.