Pengusaha Asal Jakarta Diduga Jadi Korban Penipuan di Lampung, Kuasa Hukum Kritisi Alasan Gugatan Wanprestasi.
Sumber :
  • Istimewa

Pengusaha Asal Jakarta Diduga Jadi Korban Penipuan di Lampung, Kuasa Hukum Kritisi Alasan Gugatan Wanprestasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Jakarta yakni Tedy Agustiansjah menjadi korban dugaan aksi penipuan bermodus kerja sama usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung.

Tedy mengaku akibat dugaan penipuan itu pihaknya mengalami kerugian Rp16 miliar ditambah ancaman kehilangan tanah senilai Rp48 miliar.

Kuasa hukum Tedy, Harno mengungkap jika kliennya turut digugat wanprestasi oleh komplotan pelaku terduga penipuan itu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Ia mengaku dalam sidang lanjutan gugatan tersebut para tergugat menghadirkan saksi yang dinilai tak relevan dengan perkara yang ada.

“Saksi yang mereka bawa hanya pekerja biasa. Tidak tahu siapa pemilik lahan, tidak paham perjanjian apa pun. Ini sungguh memalukan, sebuah upaya terang-terangan membuang waktu dan merugikan semua pihak, termasuk pengadilan,” kata Hasno kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

“Jika saksi-saksi yang dihadirkan tidak relevan, lalu mengapa gugatan ini terus berlanjut? Ini harus menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat oleh pihak-pihak berkepentingan untuk merampok hak orang lain,” sambungnya.

Hasno menuturkan pihaknya menduga adanya indikasi konspirasi besar yang dirancang untuk merebut aset kliennya.

Ia menilai ada pihak-pihak yang dengan sengaja merancang skenario untuk merampok tanah milik Tedy melalui manipulasi hukum.

“Klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Tanahnya dijadikan proyek usaha dengan dalih kerja sama, tapi faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Bahkan, saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah melapor ke Polda Metro Jaya usai diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp16 miliar.

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Farlin Marta mengatakan laporan tersebut turut teregister dengan Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Laporan itu pun ditujukan terhadap tiga orang terduga pelaku aksi penipuan itu yakni TN alias A (60) selaku Komisaris PT MSK, AMH selaku Direktur PT MSK, dan HW selaku Direktur CV HKN.

"Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada TN selaku Komisaris PT MSK, lalu AMH selaku Direktur PT MSK, dan juga pemilik dari CV HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV HKN," kata Farlin kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Farlin menuturkan ketiga terlapor itu diduga melakukan persengkokolan jahat dengan modus mengajak korban untuk bekerjasama membangun Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

Lantas, TN dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Awal mulanya TN dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," kata Farlin.

"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," sambungnya.

Farlin mengaku kliennyabitu pun mempercayai upaya bujuk rayu yang dilakukan para terlapor.

Lantas korban pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar dalam pembangunan resto tersebut di atas tanah seluas 4.000 meter persegi milik Tedy Agustiansjah.

Korban pun tersadar usai proyek pembangunan resto yang dijanjikan terlapor itu mangkrak.

"CV HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si TN, AMH dan juga si HW," ungkapnya.

Farlin menuturkan persoalan semakin pelik usai kliennya justru digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang oleh CV HKN.

Gugatan wanprestasi ditengarai alasan PT MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV HKN.

Alhasil, tanah ribuan meter persegi milik Tedy Agustiansjah menjadi sita jaminan dalam gugatan itu.

"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," kata Farlin.

"Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV HKN pemiliknya 50 persen adalah AMH yang merupakan menantu dari TN dan HW sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV HKN. Makanya kasus ini kamilaporkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral