- Dok. Kemnaker
Selamatkan Nasib Karyawan, Kuasa Hukum Tegaskan Sritex Harus Diselamatkan
Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Kreditur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait Putusan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berlangsung pada Selasa (14/1/2025).
Kuasa hukum 4 Debitor Pailit, Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan meminta agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepentingan bersama dari semua pihak.
Kuasa hukum 4 Debitor Pailit juga menyampaikan penilaian tentang adanya upaya yang diduga oleh Tim Kurator untuk memutarbalikkan fakta terkait proses kepailitan.
Jonggi menyayangkan adanya pernyataan Tim Kurator di media yang menyatakan bahwa para debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Pada 1 November 2024, Debitur telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," jelas Jonggi kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, Patra mengatakan Debitur sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.