Polisi Dalami Kasus Asusila Pria Terhadap Anak Lelaki di Tasikmalaya.
Sumber :
  • Antara

Polisi Dalami Kasus Asusila Pria Terhadap Anak Lelaki di Tasikmalaya

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Tasikmalaya terus mendalami kasus asusila yang dilakukan pria dewasa terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hal itu untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain dan jumlah korbannya sehingga penanganannya lebih tepat.

"Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan mengutip Antara pada Rabu (15/1/2025).

Ia menuturkan, kepolisian sudah menetapkan tersangka Supriadi (44) yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak usia remaja di tempat tinggalnya di Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya.

Tersangka yang merupakan pelaku usaha toko kelontongan itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi mengaku baru dua anak remaja usia belasan tahun yang menjadi korbannya.

Ia menyampaikan, kepolisian masih terus memeriksanya lebih lanjut, dan juga mempersilakan masyarakat apabila ada yang menjadi korban tersangka untuk segera lapor agar mendapatkan proses pemulihan psikis terhadap korban.

"Kalau ada silakan melapor, jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya supaya di kemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku," ungkap Ridwan.

Ia menyampaikan, pengakuan tersangka melakukan perbuatan asusilanya di teras musala yang ada di lingkungan rumahnya. Modusnya, tersangka menyediakan internet gratis bagi anak-anak, kemudian dirayu untuk berbuat hal yang tidak wajar.

Pengakuan tersangka, kata dia, berbuat seperti itu sejak beberapa bulan lalu, sebelumnya pernah menjadi korban serupa pada usia pelajar, dan kejadian yang dialaminya saat itu tidak dilaporkan kepada orang tuanya.

"Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam, karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat 'treatment', maka akhirnya jadi pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sebelumnya kasus tersebut terbongkar setelah orang tua dari korban curiga terhadap anaknya, dan telah mendapatkan informasi tentang perbuatan tersangka sampai akhirnya dilaporkan ke polisi.(ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral