- Antara
Demam Pencari Koin Aplikasi Jagat, Satpol PP Kota Bandung Beri Teguran Keras Karena Merusak Fasilitas Umum
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara mengungkapkan pengembang aplikasi tersebut juga tidak meminta izin kepada Pemkot Bandung dalam menggelar kegiatan mencari koin.
"Kami tidak pernah menerima permohonan izin. Jadi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kadiskominfo. Kalau memang tidak boleh, ya akan dilarang," ungkap Koswara.
Ia menyarankan agar aktivitas seperti berburu koin diarahkan ke lokasi lain yang tidak merusak fasilitas publik, seperti lapangan atau tempat tertutup lainnya dan berharap aplikasi serupa dapat memberikan nilai edukasi kepada masyarakat bukan malah merusak fasilitas publik.
"Kalau ingin membuat aplikasi berbasis poin, sebaiknya dikaitkan dengan kegiatan positif seperti membersihkan sampah atau menabung botol plastik di bank sampah. Itu lebih mendidik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkasnya. (Ant/ree)