Ilustrasi DWP.
Sumber :
  • Istimewa

Total 22 Polisi Disanksi Terkait Kasus Pemerasan di DWP, Terbaru Eks Bintara Polres Jakpus Didemosi 5-8 Tahun

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:07 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) etik kembali menjatuhkan sanksi etik terkait kasus dugaan pemerasan saat gelaran acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, kali ini terdapat dua anggota polisi yang dijatuhi sanksi etik yakni Mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat, dan Mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata.

Sidang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh AKBP Gunawan.

Hasilnya, Aipda Hadi disanksi berupa demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 30 hari terhitung sejak 20 Desember 2024.

Sementara itu, Aipda Lutfi disanksi berupa demosi selama 5 tahun dan di-patsus selama 30 hari terhitung sejak 20 Desember 2024.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse (untuk Aipda Hadi)" kata  jelasnya.

Selain itu, kata Erdi, keduanya juga diberi sanksi agar meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta wajib mengikuti program pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral