Ilustrasi DWP.
Sumber :
  • Istimewa

Total 22 Polisi Disanksi Terkait Kasus Pemerasan di DWP, Terbaru Eks Bintara Polres Jakpus Didemosi 5-8 Tahun

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:07 WIB

Keduanya dikenakan Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata dia.

Erdi memastikan, sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar sudah disesuaikan dengan perannya dalam konstruksi perkara tersebut. Dengan demikian, sejauh ini, total sudah terdapat 22 anggota yang disanksi terkait kasus. DWP.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ujar dia.

Berikut ini daftar 22 anggota polisi yang sudah dikenakan sanksi:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak dengan hormat;

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat tidak dengan hormat;

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral