Polda Jambi Limpahkan Tersangka Video Asusila ke Kejaksaan.
Sumber :
  • Antara

Polda Jambi Limpahkan Tersangka Video Asusila ke Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan dua tersangka kasus pornografi video asusila ke Kejaksaan.

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus video asusila.

Kedua tersangka itu adalah KN dan MA. Keduanya berperan sebagai aktor dalam video asusila tersebut.

Maulana menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Pelimpahan tersangka dan batang bukti dilakukan Polda Jambi pada Senin (13/1).

Kedua pelaku KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024. Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi pada 9 Oktober 2024.

Video asusila ini viral di media sosial pada pertengahan 2024 lalu, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang pornografi pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta pasal 6 dan pasal 8.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral