BPTJ Pastikan Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Beralih ke Pemkot Bogor Mulai 2025.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kemenhub Ungkap Pengelolaan Biskita Trans Pakuan Kini Beralih ke Pemkot Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengelolaan layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terhitung mulai 1 Januari 2025.

"Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu," kata Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto dalam keterangan di Jakarta, mengutip Antara pada Rabu (15/1/2025).

Sebagaimana diketahui layanan Biskita Trans Pakuan di kota Bogor yang diluncurkan sejak November 2021 merupakan program subsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme buy the service (BTS).

Program itu bersifat stimulus dimana pada akhirnya diharapkan Pemerintah Kota dapat mengambil alih pengelolaan dari Pemerintah Pusat.

Suharto menyampaikan bahwa upaya untuk proses pengalihan (hand over) juga sudah dilakukan sejak tahun 2023.

Dia menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan tersebut.

Namun, akibat saat itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya BPTJ kembali memperpanjang hingga tahun 2024.

"Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Biskita dengan mengalokasikan sebesar Rp10 miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang," terang Suharto.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau sebagai pilot project.

"Pilot project tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun," ucapnya.

Dia menerangkan bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10 persen digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap," ungkap Suharto.

Selain itu Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.

"Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor," jelasnya.

Biskita merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (buy the service). Saat ini Biskita telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. 

Adapun Kabupaten Bekasi, Biskita dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.

Layanan Biskita di Kota Bogor telah tersedia sejak November 2021. Sementara di Kota Bekasi, telah hadir pada 3 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Kota Depok pada 14 Juli 2024.

"Dengan hadirnya Biskita, diharapkan dapat membentuk demand layanan transportasi pada kota-kota di Bodebek dan membangun kultur transportasi yang modern sehingga menciptakan kesetaraan layanan transportasi di Jabodetabek," pungkas Suharto.(ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral