- Nadia Putri Rahmani-Antara
Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pemberian Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2025).
Abdul menyebut penyidik menemukan barang bukti uang tersebut usai menggeledah rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan di Palembang.
Ditemukan uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah.
Uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi Suparmono.
Uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura dan Rp1,72 miliar.