- Nadia Putri Rahmani-Antara
Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rumah Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pemberian Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2025).
Abdul menyebut penyidik menemukan barang bukti uang tersebut usai menggeledah rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan di Palembang.
Ditemukan uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah.
Uang tersebut ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi Suparmono.
Uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura dan Rp1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00," ujar dia.
Selain itu, kata dia, penyidik Jampidsus juga menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit.
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono pada Selasa (14/1/2025) pukul 05.00 WIB di Palembang.
- Nadia Putri Rahmani-Antara
Rudi Suparmono pun diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma ada pukul 16.30 WIB.
Setelah diperiksa, Rudi Suparmono langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul menyebut Rudi Suparmono diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantunya menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi Suparmono pun akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (ant/nsi)