- dok tim tvOnenews.com
KSP Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Takkan Pakai Dana Zakat
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak akan menggunakan dana zakat sebagai sumber pembiayaan.
Dia mengungkapkan, anggaran sebesar Rp71 triliun sudah dialokasikan untuk mendukung program ini.
“Sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun itu jadi enggak mengambil dana-dana itu (zakat),” ujar Putranto di Gedung KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Dia menyatakan bahwa dana zakat tidak seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan MBG.
Presiden Prabowo disebut memiliki komitmen tulus untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui program ini.
“Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren,” jelasnya.
Meski begitu, Putranto mengaku belum menerima informasi terkait usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar dana zakat dilibatkan dalam program MBG.
Menurutnya, setiap langkah besar dalam pelaksanaan MBG sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo.
“Semua itu dari Bapak Presiden yang menentukan itu, jadi sabar ya,” jelas Putranto.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan agar dana zakat dapat digunakan sebagai stimulus untuk mendukung pembiayaan MBG.
Hal ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat umum dalam program tersebut.
“Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Program MBG sendiri menjadi salah satu inisiatif andalan Presiden Prabowo untuk menekan angka malnutrisi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen melaksanakan program ini tanpa membebani dana zakat, dengan prioritas alokasi anggaran yang sudah ditetapkan.(agr/lkf)