Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Bakar Ban di Depan PTUN, Massa Ultimatum Hakim Bebas Intervensi Mafia HGU Sawit PT SKB

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:34 WIB

Mengingat gugatan PT SKB sebelumnya telah ditolak PTUN pada 29 Agustus 2023. Tak hanya itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara ditegaskan bahwa tenggat waktu mengajukan upaya banding hanya 90 hari, sedangkan upaya banding itu dilakukan PT SKB pada 18 Januari 2024. 

"Dengan masuknya gugatan tersebut dari PT SKB, hal ini patut dipertanyakan karena terdapat gejala aneh seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara MENOLAK GUGATAN PT. SKB berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara posisinya di Pasal 55 ada tenggang waktu 90 hari setelah putusan itu dibuat, tetapi kenapa gugatan ini diterima, pertanyaan dasar kita itu," kata Hamid di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dia melanjutkan tuntutan lain yang disuarakan dalam aksi ini adalah dampak dari gugatan tersebut. Hamid menilai keputusan PTUN menerima banding itu jelas mengganggu aktivitas masyarakat di Musi Rawas Utara, terutama buruh-buruh yang bekerja di PT Gorby Putra Utama (GPU).

"Karena adanya intervensi dari oknum-oknum yang tidak kenal. Nah kita hadir di sini untuk menyuarakan bahwasanya apa yang terjadi di Pengadilan berdampak di masyarakat bawah," ucapnya.

Di sisi lain, Hamid mengaku menerima banyak informasi dan sudah banyak beredar jika hakim-hakim telah dipilih secara khusus untuk mengabulkan permohonan PT SKB. Atas dasar itu, Hamid mengatakan pihaknya mendesak agar Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya perkara sengketa antara PT GPU dengan PT SKb.

"Agar tidak terjadi praktik jual beli hukum, meminta Majelis Hakim menjaga integeritasnya dalam perkara antara PT GPU dan PT SKB agar tidak terjadi jual beli hukum. Juga meminta KY menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam jalannya perkara PT GPU dengan PT SKB," kata dia.

Sementara itu, Koordinator lapangan Lingkar Hijau Hitam Abdillah memuntut majelis hakim menolak segala bentuk suap agar penegakan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral