- Istimewa
Ombudsman Desak Kementerian Kelautan dan Perikanan Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten
Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran apparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegas Yeka.
Dirinya berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan Kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.
"Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," tandas Fadli. (*)