orang tua yang telantarkan bayinya.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Orang Tua yang Telantarkan Bayinya di RS Sumber Waras Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Orang tua yang telantarkan anaknya di Rumah Sakit Sumber Waras Grogol, Jakarta Barat hingga meninggal dunia terancam hukuman penjara 5 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang saat konferensi pers Rabu (15/1/2025).

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan," ucap Reza Hafiz.

Reza Hafiz mengatakan, untuk tersangka BU disangkakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

orang tua yang telantarkan bayinya di RS Sumber Waras
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

Ia mengimbau, masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak berwenang.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral