Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun.
Sumber :
  • Antara

Pemerintah China Bantah Tuduhan AS soal Kerja Paksa di Xinjiang: Sama Sekali Tak Berdasar

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah China membantah tuduhan Amerika Serikat (AS) soal adanya kerja paksa di Daerah Otonom Xinjiang Uighur yang mendorong AS memasukkan ratusan perusahaan Tiongkok ke dalam daftar hitam.

"Apa yang disebut tuduhan kerja paksa sama sekali tidak berdasar," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing memgutip Antara pada Kamis (16/1/2025).

" AS memilih untuk memberlakukan dan menegakkan undang-undang jahat di Xinjiang dan memasukkan entitas China ke daftar hitam atas dasar narasi palsu," lanjutnya.

Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat pada Selasa (14/1) mengumumkan 37 perusahaan yang masuk ke dalam daftar sanksi berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (The Uyghur Forced Labor Prevention Act atau UFLPA).

Dengan pengumuman tersebut, jumlah entitas China yang terkena sanksi dari pemerintah AS adalah sebanyak 144 perusahaan sejak UU tersebut disahkan pada 23 Desember 2021.

"Langkah tersebut dirancang untuk mencampuri urusan dalam negeri China, merugikan kepentingan China, dan menghambat pembangunan China," sambung Guo Jiakun.

China, ungkap Guo Jiakun, akan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan China yang sah dan sesuai hukum.

Di antara perusahaan yang masuk daftar adalah perusahaan tambang, pengolahan mineral penting, tekstil hingga modul panel surya.

Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap mengambil sumber bahan dari Daerah Otonom Xinjian Uighur (XUAR) atau bekerja sama dengan pemerintah Xinjiang untuk merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung atau menerima warga Uighur, Kazakh, Kirgistan atau anggota kelompok minoritas lain dari XUAR.

Dengan masuknya nama-nama perusahaan tersebut ke dalam "daftar hitam" berarti barang-barang yang diproduksi 144 perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke wilayah AS.

Di antara perusahaan-perusahaan yang masuk "daftar hitam" adalah Donghai JA Solar Technology Co., Ltd (perusahaan modul sel surya), Hongyuan Green Energy Co., Ltd (perusahaan manufaktur energi hijau), Huafu Fashion Co., Ltd. (perusahaan tekstil), Xinjiang Energy (Group) Co., Ltd., (perusahaan batu bara, minyak dan gas), Xinjiang Zijin Zinc Industry Co., Ltd. (perusahaan pengolahan seng) dan perusahaan lain.

Sejak UFLPA berlaku hingga Juni 2024, Bea Cukai AS telah menghentikan lebih dari 11.300 pengiriman barang senilai lebih dari 3,67 miliar dolar AS berdasarkan UFLPA.(ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral