- Tangkapan Layar tvOne
Pelarian Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Berakhir, Nanang Gimbal sampai Potong Rambut untuk Hilangkan Identitasnya
Tersangka merasa kesal karena korban tak meminta izin. Namun, ia tidak menegur korban karena merasa tetangganya itu mudah marah.
Semenjak saat itu, hubungan keduanya terus tak harmonis sampai akhirnya tahun 2020 tersangka memutuskan pindah dari sebelah rumah korban.
Pelaku pembunuhan Sandy Permana itu kemudian pindah ke rumah kontrakan tak jauh dari rumah awalnya.
Perseteruan keduanya kembali terjadi pada Oktober 2024 saat rapat warga.
Akhirnya, rasa kesal tersangka memuncak pada 12 Januari 2025 karena korban meludahi dan memandang tersangka dengan sinis.
Setelah melakukan penusukan itu, tersangka lalu kabur ke daerah Karawang.
"Terhadap tersangka, kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," kata Wira menambahkan. (iwh)