- Dhimas B.P.-Antara
Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual I Wayan Agus Suartama Digelar Secara Tertutup
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (16/1/2025).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya.
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum. Kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Sandi.
Sandi menyebut pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan antara lain menyiapkan ruang sidang utama dan menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan. Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," terang dia.
Selain itu, dalam sidang tersebut ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.