Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual.
Sumber :
  • ANTARA

Merasa Tak Nyaman di Penjara, Agus Disabilitas Minta Ubah Status Tahanan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:07 WIB

Namun, kini setelah kasus pelecehan seksual yang menjerat dirinya berkembang ia kemudian ditahan di lapas.

Adapun dalam sidang perdana hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan isi dakwaan terhadap Agus.

Agus dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Sidang lanjutan pun telah dijadwalkan yakni pada Kamis (23/1/2025).

Agenda di sidang lanjutan tersebut yakni pembuktian dari JPU terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Sandi menuturkan, di sidang lanjutan itu JPU akan membawa lima orang saksi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/iwh)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral