- Antara
Kerugian Nelayan Ditaksir Rp16 M, Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Kasus Pagar Laut di Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI turun tangan melakukan investigasi pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. Sampai saat ini, belum diketahui dalang di balik pemasangan tersebut.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan pihaknya belum bisa menetapkan kasus itu sebagai bentuk maladministrasi karena masih melakukan investigasi.
“Kita belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan maladministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, ataukah oleh kantor kementerian atau lembaga di tingkat pusat,” kata Najih dalam konferensi pers secara daring, Kamis (16/1/2025).
Dia menyebut tim investigasi juga masih belum mendapatkan data secara lengkap terkait kasus tersebut. Meski demikian, Ombudsman meminta seluruh pihak untuk mendukung hal yang telah dilakukan oleh kementerian terkait.
“Misalnya sekarang ini untuk tidak melakukan aktivitas apapun. Sampai itu menjadi jelas bahwa apa maksud dan tujuan pemagaran laut tersebut,” tegasnya.
Akibat terpasangnya pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu, Ombudsman menaksir kerugian nelayan mencapai Rp16 miliar.
Najih menjelaskan angka tersebut masih bersifat hitungan kasar. Angka itu didapat berdasarkan keluhan para nelayan setempat. Menurutnya, pagar bambu itu menyebabkan keperluan bahan bakar harian para nelayan menjadi bertambah.